Seminar Nasonal Perbankan Syariah STIE Perbanas Surabaya

Print Friendly and PDF

Narasumber Delyuzar Syamsi, SE, M.BA (Komite Pemantau Resiko BNI Syariah) saat menyampaikan materi seminar

SDM Perbankan Syariah Mendapat Perhatian BI

SURABAYA-majalahlarise.com-Di Indonesia, pelaku maupun aset ekonomi syariah berkembang secara eksponensial atau sangat pesat. Kondisi tersebut berpotensi mengalami risiko yang besar sehingga membutuhkan regulasi yang tepat. Perlunya membangun regulasi ini untuk mencegah kejahatan teknologi (Cyber Crime). Regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ini dirancang agar tidak mengekang inovasi yang dikembangkan karena inovasi di teknologi menjadi tulang punggungnya. Kondisi itulah yang disampaikan oleh Researcher Islamic Banking, Bank Indonesia  Ali Sakti usai mengisi materi Seminar Nasional Perbankan di Auditorium Kampus 1 STIE Perbanas Surabaya. Sabtu (17/3/2018).
     Pihaknya menegaskan risiko yang dihadapi oleh perbankan salah satunya terletak pada sistem yang dibangun. Sistem perbankan yang tidak mudah diintervensi oleh orang lain menjadi kepedulian dan konsennya. Di sinilah peran regulator, yakni selain menyehatkan industri, tetapi juga menjaga kepentingan dari nasabah. ”Saat ini kami sudah membuka Corner untuk penyelarasan perkembangan Fintech,” jelas Ali Sakti.
     Bank Indonesia sebagai regulator berwewenang di sistem pembayaran, yakni media pembayaran yang dilakukan para pelaku fintech. Dalam konteks ini, Corner dibuka berguna untuk penyelarasan antara regulator dan praktisi. Nantinya, regulator akan mengetahui kemajuan teknologi yang dipakai sehingga pihaknya bisa mengidentifikasi peluang atau potensi risiko yang terkandung di setiap inovasi yang dilakukan.
     Sementara itu, Ketua STIE Perbanas Surabaya, Dr. Lutfi, M.Fin., menyampaikan seminar nasional perbankan berfokus pada perbankan syariah ini diselenggarakan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa bahwa perbankan syariah pernah mengalami ekspansi hingga melebihi 40%. Akan tetapi, pekembangan tersebut tidak diikuti dengan kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi problem bagi pemerintah. Di sini, mahasiswa diajak untuk mempersiapkan diri dan memberikan solusi atas problem yang dihadapi pemerintah. Di samping itu, beliau mendorong mahasiswanya untuk mengenal inovasi teknologi yang sudah diterapkan di perbankan syariah.
     Salah satu mahasiswa peserta seminar,  Roselina Yunarti mengaku perbankan syariah dan konvensional ternyata memiliki perbedaan yang cukup banyak. Dari sisi aturannya, perbankan syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Keuangan Syariah. ”Salah satu contohnya, perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan larangan unsur riba,” kesan Roselina. (Eko/Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top