Seminar Update PPH dan PPN IAI Komesariat Surakarta Wilayah Jateng

Print Friendly and PDF

Narasumber Agus Irianto dari KPP Pratama Sukoharjo saat memaparkan materi tentang eFaktur. (foto:Sofyan)
Seminar Update PPH dan PPN IAI Komesariat Surakarta Wilayah Jateng

Sukoharjo-majalahlarise.com-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah Komersariat Surakarta bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Univet Bantara Sukoharjo menyelenggarakan seminar bertajuk Update PPH dan PPN. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rasjo (Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II) dan Agus Irianto (KPP Pratama Sukoharjo). Bertempat di Auditorium Gedung H lantai III Kampus Univet Sukoharjo. Rabu (30/5/2018).
     Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. Sri Wahyu A mengatakan kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait perubahan aturan baru yang ada diperpajakan. "Peserta dari mahasiswa, dosen, umum yang diharapkan kegiatan ini jadi agenda tahunan sehingga masyarakat lebih tahu tentang pajak," terangnya.
     Dalam pemaparan materi, Rasjo dari Kanwil DJP Jateng II menyampaikan cara lain untuk menghitung peredaran bruto sesuai 15/PMK.03/2018 yang diberlakukan mulai 12 Februari 2018.
     "Jika wajib pajak tidak atau sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak atau sepenuhnya memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya. Sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain," jelasnya.
     Metode yang digunakan cara lain, menurut Rasjo diantaranya metode transaksi tunai dan non tunai dilakukan berdasarkan data dan atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan non tunai dalam satu tahun. Metode sumber penggunaan dana. Metode satuan atau volume. Metode perhitungan biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
      "Metode cara lainnya dengan metode pertambahan kekayaan bersih, metode SPT atau hasil pemeriksaan menggunakan e-filing, metode proyeksi nilai ekonomi suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak, metode perhitungan rasio digunakan dalam kondisi terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding kegiatan usaha wajib pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh," tuturnya.
     Sementara itu, Agus Irianto dari KKP Pratama Sukoharjo menyampaikan tentang faktur pajak elektronik atau eFaktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     "Manfaat eFaktur bagi pengusaha kena pajak yakni kenyamanan pengusaha tanda tangan elektronik, tidak perlu printout, satu kesatuan dengan pelaporan SPT. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
   
Sedangkan manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak, menurut Agus Irianto, mempermudah pengawasan validasi PK-PM, data lengkap FP. Mempermudah pelayanan, mempercepat pemeriksaan, mempercepat pelaporan dan mempercepat pemberian nomor seri FP. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top