GIVE RADIO IKOM UNIVET
Redaksi / Pemasangan Iklan
Hubungi:
Telp/ WA : 082245929199
majalahlarise@gmail.com
Total Tayangan Halaman
CB Magazine »
Pendidikan
»
OJK Gandeng STIE Perbanas Surabaya, Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
OJK Gandeng STIE Perbanas Surabaya, Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Posted by CB Magazine on Jumat, 13 September 2019 |
Pendidikan
Narasumber Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dari OJK saat menyampaikan sosialisasi peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. |
OJK Gandeng STIE Perbanas Surabaya, Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Surabaya-majalahlarise.com-Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang dan tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Berdasarkan UU OJK tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan Hukum di atas disusun dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen di setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka menyebarluaskan aturan tersebut, OJK menggandeng STIE Perbanas Surabaya untuk mensosialisasikan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Untuk itu, narasumber yang dihadirkan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto dan Analis Junior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Aryanti Dwi Rachmawati.
Ditemui usai sambutan, Mulyanto memaparkan pihaknya menerima laporan layanan permintaan informasi maupun pengaduan dari konsumen terkait penggunaan Jasa Keuangan. Sejauh ini, laporan layanan konsumen dan pengaduan persektornya, yang terkait Asuransi mencapai 82,96% atau 8.336 laporan dan disusul sektor perbankan.
“Jadi, yang pertama Asuransi, (konsumen,-red) ada yang minta informasi terkait produk. Makanya OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan supaya menyampaikan kepada nasabah informasi yang komprehensif terkait manfaat atau risiko yang dihadapi ketika menggunakan produk jasa keuangan itu,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan literasi tentang produk jasa keuangan. Pasalnya, saat ini masih ada gap antara penggunaan jasa keuangan dan tingkat literasinya. Tingkat penggunaan jasa keuangan secara nasional mencapai 70% dan di daerah Jawa Timur ada 73%. Kemudian, inklusi atau penggunaannya sudah mencapai 60%.
”Di sisi lain, literasi tingkat pemahamannya relatif rendah, secara nasional 29% dan Jawa Timur sekitar 33% sehingga itu ada jarak antara 33% dan 73%,” rincinya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan sekadar kalangan akademisi saja tetapi termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan itu sendiri.
Dalam aturan tersebut, Penerapkan Perlindungan Konsumen mempertimbangkan sejumlah prinsip, di antaranya transparansi; perlakuan yang adil; keandalan; kerahasiaan dan keamanan data atau informasi Konsumen; dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Perlindungan konsumen yang dimaksud, yakni perlindungan terhadap Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Adapun Pelaku Usaha Jasa Keuangan, meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Sementara itu, Ketua STIE Perbanas Surabaya, Dr. Yudi Sutarso, S.E., M.Si., menanggapikegiatan sosialisasi tersebut tidak asing lagi bagi lingkungan kampus yang dipimpinnya saat ini. Artinya, kegiatan ini sesuai dengan jiwa dan karakteristik dari STIE Perbanas Surabaya.
”Mahasiswa yang kuliah di sini, konsentrasinya ada di perbankan, keuangan, dan pemasaran. Tentunya, kegiatan ini akan sangat mendukung mahasiswa yang menempuh dalam program studi itu,” paparnya.
Pihaknya berharap kepada mahasiswa agar menjadi agen dalam mesosialisasikan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK tersebut.
"Bagi mahasiswa, sosialisasi ini tentu tidak sekadar hanya ingin tahu, tetapi para mahasiswa akan menjadi agen yang mensosialisasikan kepada lingkungan. Karena kepada siapa lagi, orang-orang bertanya tentang lembaga jasa keuangan, kecuali salah satunya dengan mahasiswa STIE Perbanas Surabaya,” harapnya. (Eko/Sofyan)
Top 5 Popular of The Week
-
5 KOMPONEN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Oleh: Novi Astutik, S.Pd.SD SD Negeri 4 Wonogiri, Wonogiri Jawa Tengah Novi Astutik, S.Pd.SD ...
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
ICE BREAKING SALAM PANCASILA TINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MENGGALI IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR NEGARA Oleh : Suheti Priyani, S.Pd Guru M...
-
PENYEBAB RENDAHNYA MINAT MEMBACA SISWA Oleh : Apriyati SDN Penyarang 04, Sidareja, Cilacap Jawa Tengah Apriyati Membaca merupakan keg...
-
PEMANFAATAN APOTEK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKOLAH Oleh : Rosi Al Inayah, S.Pd Guru SMK Farmasi Tunas Harapan Demak, Jawa Tengah Rosi Al Inayah...
-
PENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI Oleh : Wahyu Sri Ciptaningtyaswuri, S.Pd.SD Guru SDN Kaliayu, Cepiring, Kendal Jawa Tengah Wahyu Sri Ciptaning...
-
Proses pembuatan jenang tradisional. Melihat Lebih Dekat Usaha Jenang Tradisional 'UD TEGUH' Kedung Gudel Kenep Sukoharjo- majala...
-
PENTINGNYA PENGGUNAAN BAHASA JAWA KRAMA DIKALANGAN REMAJA PADA ABAD 21 Oleh : Kunaniyah, S.Pd Guru Bahasa Jawa SMP Islam Al Bayan Wiradesa,...
-
PERMAINAN OLAHRAGA DALAM PENJAS ADAPTIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Oleh : Agus Dwi Surahman, S.Pd Guru SLB BC YSBPD Wuryantoro, Wonogiri ...
Tidak ada komentar: