JOB MATCHING SARANA MEMPERTEMUKAN PENCARI KERJA DAN PELUANG KERJA SMK NEGERI 4 SURAKARTA

Print Friendly and PDF

JOB MATCHING SARANA MEMPERTEMUKAN PENCARI KERJA DAN PELUANG KERJA SMK NEGERI 4 SURAKARTA

Oleh : Hariyani, S.ST

Guru Perhotelan SMK Negeri 4 Surakarta, Jawa Tengah

Hariyani, S.ST


       Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, pemerintah terus berupaya menyelenggarakan program-program untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

       Apakah itu Job Matching? Job Matching adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha dan industri terhadap kemampuan/ kompetensi yang dimiliki pencari kerja sesuai lowongan pekerjaan atau posisi jabatan yang tersedia di dunia industri atau dunia usaha. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pencapaian target persentase lulusan SMK yang bekerja. Maka suatu keharusan untuk diadakan kegiatan pemasaran tamatan SMK dengan dunia industri, salah satunya melalui kegiatan Job Matching ini.

       Peningkatan kualitas sumber daya dimaksud bertujuan guna memastikan ketersediaan sumber daya manusia terampil dan kompeten pada level menengah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui SMK. Fasilitasi kebekerjaan lulusan SMK menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa lulusan SMK yang telah dibekali dengan keterampilan dapat berkarya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Tujuan Job Matching adalah mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha dan dunia industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah, memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan potensi yang mereka miliki kepada dunia usaha dan industri yang memerlukan tenaga kerja, meningkatkan hubungan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, serta meningkatkan wawasan tamatan SMK tentang peluang-peluang kerja di dunia usaha dan industri.

       Pusat Pengembangan Karir Siswa/Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah lembaga yang dibentuk di SMK, Politeknik/ Universitas, dan Lembaga pelatihan yang menjadi mitra lembaga pemerintah sebagai unit pelaksana yang melakukan kegiatan/ memberikan layanan bagi peserta didik dan lulusan berupa informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, penyaluran dan penempatan kerja. 

       Selain penempatan lulusan, Pusat Pengembangan Karir Siswa/ Bursa Kerja Khusus juga berfungsi meningkatkan pemahaman dunia usaha/ industri terhadap kemampuan/ kompetensi yang dimiliki oleh lulusan yang sesuai jenis pekerjaan/ posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/ industri, serta untuk pencapaian target persentase lulusan yang bekerja pada tahun kelulusan. Fungsi tersebut bisa dicapai melalui pemasaran tamatan atau job matching. 

       Dengan menyelenggarakan job matching, Pusat Pengembangan Karir Siswa/Bursa Kerja Khusus (BKK) dapat menjembatani antara pencari kerja lulusan pendidikan vokasi dengan Penyedia lapangan kerja. Pusat Pengembangan Karir Siswa/ Bursa Kerja Khusus menjadi komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan vokasi salah satunya di SMK. Hasil yang diharapkan tercapainya sasaran fasilitasi 80 SMK yang melaksanakan pembentukan Pusat Pengembangan Karir Siswa/Bursa Kerja Khusus SMK yang dapat mendukung ketercapaian 64% lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan dalam satu tahun.

        Sebagai salah satu wujud pelayanan SMK terhadap tamatan, khususnya dalam hal penyaluran dan penempatan tamatan SMK adalah dengan dibentuknya Bursa Kerja Khusus (BKK) di masing-masing SMK. Pembentukan BKK SMK bertujuan untuk menjembatani bertemunya antara tamatan SMK (pencari kerja) dengan Iduka (pengguna tenaga kerja) sehingga memungkinkan terjadinya penempatan tamatan SMK sesuai dengan bakat, minat dan kompetensi tamatan, sekaligus terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja pada pemberi kerja.

       SMK Negeri 4 Surakarta merupakan salah satu lembaga pendidikan kejuruan di Kota Surakarta yang telah memiliki BKK dengan Surat Ijin Operasional dari Dinsosnakertrans Kota Surakarta Nomor 562/3594. Namun demikian, sesuai Pasal 33 Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, terdapat perubahan istilah dari Surat Ijin Operasional BKK menjadi Tanda Daftar BKK, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penerbitan Tanda Daftar BKK yang baru sesuai Permenaker tersebut. 

       Sebelumnya setiap akhir tahun ajaran atau masa kelulusan  siswa SMA/SMK, terutama yang tidak melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, mereka mendaftarkan diri ke BKK SMK Negeri 4 Surakarta untuk mengikuti rekruitmen dengan perusahaan-perusahaan yang sudah bekerjasama dengan BKK SMK Negeri 4 Surakarta.

       Contoh kegiatan BKK SMK Negeri 4 Surakarta adalah pada hari Sabtu, 28 November 2020 melaksanakan kegiatan Job Matching bersama PPKS (Pusat Pengembangan Karier Siswa) binaan SMK Negeri 2 Surakatrta yang beranggotakan SMK Negeri 7 Surakarta, SMK Negeri 9 Surakarta, SMKS Kristen Surakarta, SMKS Marganingsih Surakarta yang menggandeng beberapa Iduka yang membuka lowongan kerja buat alumni. 

       Dalam kegiatan Job Maching ini diikuti oleh umum dan pelaksanaannya tidak melupakan protokol kesehatan. Semoga dengan adanya kegiatan Job Matching ini bisa mengurangi jumlah pengangguran, memudahkan lulusan SMK dalam mencari pekerjaan.



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top