KEBERLANGSUNGAN MATA PELAJARAN SEJARAH DALAM KURIKULUM MERDEKA

Print Friendly and PDF

KEBERLANGSUNGAN MATA PELAJARAN SEJARAH DALAM KURIKULUM MERDEKA


Oleh: L. Isyaroh Mustaqima, S.Pd 

Guru Sejarah SMA Negeri 1 Mijen Demak Jawa Tengah 


L. Isyaroh Mustaqima, S.Pd 


       Kurikulum merupakan aspek penting dalam dunia pendidikan yang selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Kurikulum yang diterapkan pada dunia pendidikan Indonesia saat ini adalah Kurikulum Merdeka yakni salah satu program dari Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mana pengganti dari Kurikulum 2013. Adapun tujuan penerapan kurikulum ini yaitu untuk pemulihan ketertinggalan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 dan memberikan tanggung jawab serta kewenangan kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. 

       Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter yang sesuai dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan kompetensi peserta didik. Pada Kurikulum Merdeka, peminatan dilakukan di kelas XI, selanjutnya tidak ada lagi istilah jurusan seperti MIPA, IPS dan Bahasa, melainkan siswa diberi kebebasan untuk dapat memilih mata pelajaran yang diambil. Hal tersebut berdampak pula pada beberapa mata pelajaran tertentu yang kurang diminati oleh siswa Salah satu yang terdampak dari adanya Kurikulum Merdeka adalah mata pelajaran sejarah. Dimana sebelumnya pada Kurikulum 2013, sejarah terbagi atas dua mata pelajaran yaitu Sejarah Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dan Sejarah Peminatan sebagai mata pelajaran peminatan IPS.

       Pada Kurikulum Merdeka, mata pelajaran Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan menjadi mata pelajaran “Sejarah” dan masuk dalam mata pelajaran umum. Jika dihitung pada Kurikulum 2013, jam pelajaran Sejarah Indonesia adalah 2 JP (Jam Pertemuan) dalam satu Minggu, sedangkan Sejarah Peminatan adalah 3 JP (Jam Pertemuan) pada kelas X, dan 4 JP (Jam Pertemuan) pada kelas XI dan XII, sedangkan pada Kurikulum Merdeka jam mata pelajaran Sejarah hanya 3 JP (Jam Pertemuan) dalam satu minggu di kelas X dan 2 JP (Jam Pertemuan) untuk kelas XI dan XII dalam satu minggu.

       Kondisi ini akan sangat berimbas pada jam mengajar guru mata pelajaran Sejarah. Permasalahan akan semakin rumit apabila ada beberapa guru Sejarah yang harus kehilangan jam apabila berebut antara guru GTT (Guru Tidak Tetap) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang meliputi PNS dan PPPK. Pasalnya syarat 24 jam berlaku baik GTT maupun ASN (PNS dan PPPK) sebagai syarat gaji untuk GTT maupun tunjangan profesi bagi ASN. Namun, untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi. Salah satu solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar yaitu dengan memberikan tambahan mengajar seperti sebagai koordinator Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5). 

       Segala bentuk kebijakan khususnya kurikulum memiliki nilai positif dan negatif. Kita harus dapat beradaptasi demi memenuhi tuntutan perkembangan zaman. Oleh karena, kita harus mendukung penerapan Kurikulum Merdeka dalam dunia pendidikan sebab kurikulum merdeka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peserta didik pada masa kini.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top