PROFESI GURU

Print Friendly and PDF

PROFESI GURU

Oleh: Ukfiyatul Karimah, S.Pd

SDN Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak


Ukfiyatul Karimah, S.Pd



       Profesi adalah pekerjaan yang, dalam menjalankan fungsinya, membutuhkan atau menuntut keahlian (keahlian), menggunakan teknik ilmiah dan dedikasi yang kuat. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan khusus untuk ini dengan kurikulum yang dapat dihitung. Definisi profesi itu sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu "proffesio" yang memiliki dua putra, termasuk janji temu atau janji dan bekerja. Tetapi jika pengertiannya lebih luas, profesi ini dapat diartikan sebagai "aktivitas" dan dilakukan oleh "siapa pun" untuk mendapatkan kehidupan dengan beberapa keahlian.

       Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Sedangkan Kunandar menyebutkan bahwa profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.(Hasanah, 2012: 4)

       Guru memiliki peran yang sangat strategis dan mendesak dalam upaya pendidikan global. Hampir semua upaya perpanjangan dalam kurikulum dan penerapan metode pengajaran guru pada akhirnya bergantung pada guru sendiri. Guru adalah orang yang berencana dan melakukan proses pembelajaran, mengevaluasi dan membimbing siswa untuk mencapai impian mereka dan memiliki karakter. Profesi guru adalah profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini. Guru tanpa mengendalikan materi pembelajaran, strategi pembelajaran, mendorong siswa untuk belajar mencapai prestasi tinggi, semua upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memiliki hasil maksimal.

       Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh berbagai faktor, tetapi yang paling penting dan yang paling dominan adalah kualitas profesional seorang guru. Guru profesional memiliki komitmen minimal untuk siswa dan proses pembelajaran mereka, secara mendalam kontrol materi pelajaran akan diajarkan, serta bagaimana memberikan siswa, bertanggung jawab untuk memantau hasil belajar siswa berkat berbagai teknik evaluasi, dapat secara sistematis memikirkan refleksi. Dan koreksi, pengalaman belajar dan dengan mempertimbangkan dampak pada proses pengajaran dan pembelajaran, dan itu harus menjadi bagian dari komunitas pembelajaran dalam profesi profesi, sehingga menjadi interaksi yang luas dan profesional.

       Kita pasti sudah mengetahui bahwa guru adalah salah satu profesi yang ada di indonesia. Guru sangat berperan penting dalam jenjang pendidikan, bukan hanya di Indonesia, akan tetapi di seluruh dunia. Karena guru berperan sebagai mendidik dan memberikan ilmu kepada generasi-generasi penerus bangsa. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, guru di indonesia adalah salah satu pekerjaan yang bisa disebut sebagai profesi. Dan bahkan guru menjadi profesi terbesar di indonesia. Akan tetapi kita pasti bertanya-tanya, mengapa guru bisa digolongkan sebagai suatu profesi.

       Guru adalah salah satu profesi di bidang pendidikan. Di dalam UU No. 14 tahun 2005, kata Guru adalah pendidik profesional Dengan tugas utama mendidik, mengajar, panduan, arah, pelatihan, Mengevaluasi dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini, Pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru bisa ditafsirkan sebagai orang yang pekerjaannya terkait dengan upaya untuk mendidik.

       Guru juga disebut profesi karena menjadi guru adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan keterampilan khusus yang diperoleh Edukasi akademik. Posisi profesional guru ini tidak dapat dipegang oleh orang lain, tetapi perlu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Profesi Ini juga merupakan area kerja tertentu yang dianggap telah memenuhi kriteria. Guru adalah suatu profesi, yang berarti posisi yang membutuhkan keterampilan khusus Sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh seseorang di luar bidang pendidikan. Meskipun, pada kenyataannya, selalu ada guru yang tidak memiliki latar belakang Pendidikan.

       Dengan ketentuan yang dicatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Speaker Pasal 10 ayat (1) menunjukkan bahwa kompetensi guru disebutkan dalam Pasal 8 terdiri dari: (1) Keterampilan Pendidikan, Memahami Kapasitas Peserta Didik, desain dan implementasi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan Pengembangan siswa untuk memperbarui potensi yang berbeda yang mereka miliki, (2) Keterampilan Kepribadian, Kapasitas Pribadi yang mencerminkan kepribadian stabil, dewasa, bijaksana dan berwibawa, menjadi contoh bagi siswa dan karakter Noble, (3) Kompetensi sosial, kapasitas guru untuk berkomunikasi dan setuju efektif dengan siswa, staf pendidikan, orang tua atau penjaga siswa dan seri pembelajaran publikasi. Masyarakat sekitar, dan (4) kompetensi profesional, penguasaan materi pembelajaran sebagian besar dan mendalam yang mencakup kontrol materi kurikulum dalam hal tunduk pada akademik dan ilmiah yang menampung material dan kontrol struktur dan metodologi ilmiahnya.



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top