HAKIKAT PERAN GURU

Print Friendly and PDF

HAKIKAT PERAN GURU

Oleh : Lia Martina, S.Pd.SD

SD Negeri Cilempuyang 02, Cimanggu, Cilacap Jawa Tengah

Lia Martina, S.Pd.SD


       Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukkan betapa signifikan (penting) profesi guru dalam dunia pendidikan. Signifikansi peran guru dalam pendidikan persekolahan ini menjadi sangat relevan dihubungkan dengan kedudukan guru sebagai pengelola pembelajaran yang berada di garda terdepan. Gurulah yang berhadapan langsung dengan masalah kegiatan belajar mengajar di kelas.

       Sedemikian besarnya tanggung jawab dan kompleksitas tugas guru dalam proses pembelajaran sehingga profesi guru tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang. Seorang guru mestilah menguasai dasar pengetahuan tentang kependidikan. Hal ini antara lain disebabkan oleh karena guru sebagaimana dikemukakan Usman (2001, pp. 6–7) merupakan suatu profesi yang meliputi pekerjaan mendidik, mengajar, dan melatih. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat, bahkan guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini. Oleh karena itu, sejak dulu guru menjadi anutan masyarakat. 

       Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sejalan dengan pandangan di atas, Syah (2002, p. 250) menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi atau peranan penting guru dalam PBM ialah sebagai director of learning (direktur belajar). Artinya, setiap guru dituntut keahliannya untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar sebagaimana yang ditetapkan dalam sasaran kegiatan PBM.

       Kedudukan peranan penting guru dalam proses pembelajaran itu berhubungan erat dengan tugasnya baik dipandang dari segi tugas keprofesian, tugas kemanusiaan maupun tugas kemasyarakatan. Tugas guru meliputi tugas mendidik, mengajar, dan melatih. Namun tidak hanya semata berperan dalam ketiga hal itu tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan dan kemasyarakatan. Berkaitan dengan tugas yang diemban guru sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, Watten B. (dalam Sahertian, 1994, p. 14) mengemukakan empat belas tugas guru, yaitu (1) sebagai tokoh terhormat dalam masyarakat sebab ia tampak sebagai seorang yang berwibawa, (2) sebagai penilai ia memberi pemikiran, (3) sebagai seorang sumber, karena ia memberi ilmu pengetahuan, (4) sebagai pembantu, (5) sebagai wasit, (6) sebagai detektif, (7) sebagai objek identifikasi, (8) sebagai penyangga rasa takut, (9) sebagai orang yang menolong memahami diri, (10) sebagai pemimpin kelompok, (11) sebagai orang tua/wali, (12) sebagai orang yang membina dan memberi layanan, (13) sebagai kawan sekerja, dan (14) sebagai pembawa rasa kasih sayang. Sedangkan, Oliva (Sahertian, 1994) mengemukakan sepuluh peran yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu: (1) guru sebagai penceramah, (2) guru sebagai fasilitator, (3) guru sebagai konselor, (4) guru sebagai nara sumber, (5) guru sebagai pemimpin kelompok, (6) guru sebagai tutor, (7) guru sebagai manajer, (8) guru sebagai kepala laboratorium, (9) guru sebagai perancang program, dan (10) guru sebagai manipulator, yang dapat mengubah situasi belajar. 

        Tugas guru khususnya dipandang dari segi tugas keprofesionalan meliputi pekerjaan mendidik, mengajar, dan melatih dan juga sebagai manajer pembelajaran. Dalam hal mendidik, guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan nilai. Dalam hal mengajar, guru bertanggung jawab mengembangkan ilmu pengetahuan anak didiknya. Dan, dalam hal melatih guru bertanggung jawab untuk mengembangkan keterampilan dan kecapakan hidup bagi anak didiknya. Sedangkan sebagai manajer pembelajaran meliputi perencanaan pembelajaran, mengorganisasi belajar siswa secara klasikal dan secara kelompok, mengaktualisasi dan memotivasi belajar, mengawasi/supervisi, dan evaluasi sumatif dan formatif. Selain tugas keprofesionalan, guru juga mengembang tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas kemanusiaan yang diemban guru yakni menjadi orang tua kedua anak didik, guru secara manusia bertangung jawab memberikan dasar-dasar pemahaman diri anak didik sebagai makhluk alamiah, sebagai makhluk yang senantiasa bekerja atau berusaha, dan sebagai makhluk berpikir. 

        Guru juga bertanggung jawab mengantarkan anak didik menjadi manusia yang mampu melakukan transformasi diri dan mengidentifikasikan dirinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dari segi kemasyarakatan, guru bertanggung jawab memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk menjadi warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral khususnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya. Dengan kompleksitas tugas yang harus diemban oleh guru itu maka wajarlah kiranya apabila profesi guru ditempatkan sebagai profesi yang amat mulia. 

       Membicarakan peranan guru dengan demikian haruslah didasarkan pada tugas yang harus diemban oleh guru. Akan tetapi pembahasan mengenai peranan guru di sini lebih difokuskan pada tugas guru sebagai suatu profesi khususnya berkaitan dengan tugasnya sebagai pengajar. Adams & Decey (Usman, 2001) menjelaskan bahwa peranan guru dalam proses belajar-mengajar meliputi banyak hal, antara lain guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditor, perencana, supervisor, motivator, dan konselor. Sebagai demonstrator, lecturer atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning management), lanjut dikemukakan Adams & Decey (Usman, 2001) bahwa guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi. Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dan sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar. Dalam proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat peran yang paling pokok dalam proses belajar mengajar, yaitu: (1) guru sebagai demonstrator, (2) guru sebagai pengelola kelas, (3) guru sebagai mediator dan fasilitator, dan (4) guru sebagai evaluator. Keempat peran guru inilah yang harus dijalankan secara maksimal dan konsisten agar tercapai tujuan pembelajaran secara efektif dan berkualitas. Kajian yang dilakukan ini berkaitan dengan peran guru yang kedua yaitu sebagai pengelola pembelajaran (learning management).


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top