PROFESIONALISME GURU DALAM KUALITAS PENDIDIKAN

Print Friendly and PDF

PROFESIONALISME GURU DALAM KUALITAS PENDIDIKAN


Oleh: Utsman Aryanto

SD Negeri 2 Tegiri, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah


Utsman Aryanto


       Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia salah satu faktor yang paling penting dan sangat mempengaruhi adalah keprofesionalan guru di dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Disamping itu pula harus ada penghargaan dan pengakuan yang tinggi kepada seorang guru agar dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas.

       Tuntutan keprofesionalan suatu pekerjaan pada dasarnya melukiskan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memangku pekerjaan tersebut. Tanpa dimilikinya sejumlah persyaratan tersebut, maka seseorang tidak dapat dikatakan profesional. Dengan demikian ia tidak memiliki kompetensi untuk pekerjaan tersebut. Guru merupakan pekerjaan profesi, yang berdasarkan kompetensi. Kompetensi guru mencakup empat hal penting yaitu kompetensi personal, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pedagogik. 

       Dalam hubungannya dengan tenaga profesional kependidikan, kompetensi menunjuk pada performance atau perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan mencakup karakteristik-karakteristik prasyarat yang meliputi: relevan dengan pengajaran dan berorientasi pada kualitas. Komponen lain yang patut dipertanyakan yaitu Apakah para pelaksana teknis pendidikan sudah berupaya maksimal untuk mendidik anak didiknya secara profesional dengan sistem pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran dan bagaimana sebenarnya proses pembelajaran di lembaga sekolah negeri ini serta mampukah alat dan sarana belajar diupayakan dengan baik sehingga anak didik mampu belajar dengan baik? Untuk menjadi tenaga yang profesional guru harus meningkatkan kemampuannya. Ia harus dapat mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan, mampu merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang mengacu pada proses belajar mengajar yang baik. 

       Dari berbagai argumentasi dan pemberitaan yang ada saat ini banyak anak didik yang tidak lulus sebagian besar karena pendidik yang tidak mampu melaksanakan proses belajar mengajar. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan ironis sekali. Bagaimana mungkin bisa menghasilkan anak didik yang mampu mencapai standar nilai yang ditetapkan dengan pendidik yang tidak kompeten dan tidak mampu mengajar? Apalagi jika sistem dan metode yang diterapkan saja tidak mendukung upaya pembelajaran anak didik dan bahkan tidak mendidik. Oleh sebab itu, tidak heran jika dewasa ini banyak anak didik yang bingung setelah menyelesaikan tingkat pendidikannya. Mereka selalu bertanya: setelah menyelesaikan pendidikan/ lulus sekolah, selanjutnya bagaimana? Harus kemana? Kerja apa? Mau diapakan ijazah ini? Pertanyaan-pertanyaan yang belum jelas apa jawabannya. Semakin banyak pengangguran berarti semakin banyak pula pendidikan yang tidak lagi bisa berfungsi sesuai fungsinya. Fungsi yang seharusnya mencetak anak didik siap pakai dan berilmu menjadi hilang karena metode pembelajaran yang jauh dari tepat dan baik. Apalagi jika diperparah dengan kondisi pengajar yang belum mampu memberikan sesuatu yang maksimal dalam cara mendidiknya.

       Pendidikan adalah proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat tempat dia hidup, proses sosial yaitu orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang optimal. Menurut UU Sistem Pendidikan nasional No.20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

        Hakekat pendidikan tidak akan terlepas dari hakekat manusia sebab urusan utama pendidikan adalah manusia. Pada dasarnya pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia memberikan pedoman bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai apabila kehidupan manusia itu didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah maupun kebahagiaan rohaniah. Kekuatan manusia pada hakekatnya tidak hanya terletak pada kemampuan fisiknya ataupun kemampuan jiwanya semata-mata, melainkan terletak pada kemampuannya untuk bekerjasama dengan manusia lainnya. Dengan manusia lainnya dalam masyarakat itulah manusia dapat menciptakan kebudayaan, yang pada akhirnya dapat membedakan manusia dengan makhluk hidup yang lain yang mengantarkan umat manusia pada tingkat, mutu, harkat dan martabatnya sebagaimana manusia yang hidup pada zaman sekarang dan zaman yang akan datang.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top