PERAN LAYANAN ADVOKASI DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

Print Friendly and PDF

PERAN LAYANAN ADVOKASI DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING


Oleh: Ikhsania Retno Hapsari, S.Pd

Guru BK SMP Negeri 8 Pemalang, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah


Ikhsania Retno Hapsari, S.Pd


       Saat ini, pemerintah sedang gencar–gencarnya mencanangkan Kurikulum Merdeka di sekolah. Dalam kurikulum peran layanan bimbingan dan konseling, koordinator berperan mewujudkan kesejahteraan psikologi peserta didik (student well being) dan memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan diri. Untuk itu, peran bimbingan dan konseling saat ini sangat besar diperlukan kontribusinya untuk membentuk perkembangan siswa.

       Fenomena yang terjadi saat ini dalam dunia pendidikan adalah tentang bullying, kekerasan, perilaku membolos dan perilaku–perilaku yang menghawatirkan. Sehingga dapat berpotensi mencederai hak–hak siswa.

       Untuk layanan advokasi dalam bimbingan dan konseling sebagai tenaga profesional di sekolah sangat mutlak diperlukan untuk membantu mengembalikan dan melindungi hak–hak siswa. Layanan bimbingan dan konseling juga dapat menjadi jembatan bagi siswa yang hak–haknya tidak di dapat, agar kembali mendapat rasa nyaman. Sehingga suasana sekolah kembali kondusif.

       Bullying merupakan momok yang mengerikan saat ini baik itu secara verbal maupun non verbal, secara langsung maupun dalam media sosial, perbuatan bullying ini benar–benar merusak mental anak. Anak jadi kurang percaya diri dan mati gaya. Sehingga diperlukan kerja sama dengan berbagai belah pihak untuk memulihkan keadaan siswa kembali seperti semula. Pentingnya pengawalan kasus ini adalah layanan advokasi dalam bimbingan dan konseling.

       Fenomena lain adalah kasus membolos sekolah yang juga menjadi masalah yang tiap saat dan acap kali selalu dilakukan oleh siswa. Banyak faktor yang menyebabkan siswa membolos baik internal maupun eksternal.

       Perlunya penanganan khusus dan berkala dalam kasus membolos ini. Yakni melalui kerja sama antara guru bimbingan dan konseling, wali kelas, wali siswa, juga dengan guru mata pelajaran agar siswa terdorong mempunyai rasa nyaman dalam menjalankan kegiatan belajar disekolah. Lebih–lebih peran proaktif guru bimbingan dan konseling dalam pendekatan pemantauan perubahan yang terjadi pada siswa.

       Advokasi di profesi konseling sangat penting dalam keprofesionalan seorang konselor saat pemberian layanan yang tepat yaitu siswa. Penelitian menemukan bahwa pelaksanaan advokasi untuk berbagai masalah siswa di sekolah terintegrasi prinsip–prinsip bimbingan dan konseling ke dalam jenis layanan yang menggunakan komponen.

       Teknik dan strategi advokasi penting dalam mendukung layanan bimbingan dan konseling. Namun, praktik guru bimbingan dan konseling memiliki keterbatasan kewenangan yang membingkai kegiatan layanan advokasi.

       Salah satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan di dalam dokumen HAM (hak asasi manusia). Berdasarkan HAM, setiap orang memiliki hak–hak yang menjamin keberadaanya, kehidupannya dan perkembangan dirinya.

       Fungsi advokasi bimbingan dan konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) akan hak–hak keberadaan, kehidupan, dan perkembangan orang, individu atau yang bersangkutan. Yaitu agar kembali memperoleh hak–haknya yang selama ini di rampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal (Prayitno, 2012).

       Asas yang digunakan dalam layanan advokasi yaitu kesukarelaan dan masalah diperlukan untuk informasi lainnya. Adanya kesediaannya mengubah atau memperbaiki konsep atau pandangan dan sikap berdasarkan nilai–nilai yang lebih rasional, berdasarkan pada moral dan progresif, serta memiliki kemajuan yang positif, secara bersama sama memuliakan harkat dan martabat manusia.

       Format yang digunakan dalam layanan advokasi yaitu dalam bentuk format kolaborasi, konselor dapat berkomunikasi dengan pihak–pihak untuk mengatasi informan, kesempatan dan kemudahan serta kerja sama hal–hal positif. Hal itu dilakukan demi mengembalikan hak klien yang kurang atau yang tidak dinikmati oleh klien. 



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top