PENTINGNYA PENDIDIKAN FIQIH UNTUK SISWA MTs

Print Friendly and PDF

PENTINGNYA PENDIDIKAN FIQIH UNTUK SISWA MTs


Oleh: 1) Siti Suwaibah, S.Ag.

Guru Rumpun Fiqih

Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Rembang




       Dalam Islam, seseorang yang telah baligh akan dikenakan konsekuensi hukum Islam secara penuh. Baligh merupakan tanda kedewasaan dalam agama Islam, yang ditandai dengan tiga ciri: usia 15 tahun, ihtilam (mimpi basah), dan haid (bagi perempuan). Setelah baligh, seseorang bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa anak yang sudah baligh bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Hal ini tercermin dalam Surat Al-Isra' ayat 15, yang menyebutkan bahwa tidak ada yang menanggung dosa orang lain, melainkan setiap individu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

       Ilmu fiqih adalah ilmu yang mengatur dan memahami hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, baik ibadah, muamalah, maupun jinayah. Menurut Syaikh Wahbah Zuhaili, fiqih memberikan panduan praktis untuk menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Islam, baik dalam hal ibadah (shalat, zakat, puasa, haji) maupun interaksi sosial (jual beli, utang piutang, pernikahan). Fiqih bukan hanya relevan di masa lalu, tetapi juga sangat penting untuk menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

       Ilmu fiqih juga memiliki tujuan untuk menjaga lima hal utama, yaitu agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), harta (hifdz al-mal), keturunan (hifdz al-nasab), dan akal (hifdz al-aql). Dalam konteks ini, syariat Islam bertujuan untuk melindungi kehidupan dan memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan secara seimbang. Misalnya, menjaga harta dari cara yang haram, melindungi akal dari kerusakan, serta menjaga hubungan antar individu dengan adab dan etika yang benar.

       Ilmu fiqih sangat penting bagi remaja dalam membentuk pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip ajaran Islam yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Di usia remaja, seseorang mulai menghadapi banyak pilihan dan tantangan hidup. Dengan mempelajari fiqih, mereka akan tahu batasan halal dan haram dalam Islam, serta memperoleh panduan dalam menjalani ibadah dan interaksi sosial. Ilmu fiqih juga membantu remaja memahami tata cara ibadah yang benar, seperti shalat, puasa, dan zakat.

        Selain itu, Ilmu fiqih juga mengajarkan remaja untuk berpikir kritis dan bijaksana dalam menghadapi setiap keputusan hidup, serta memahami akibat dari setiap perbuatan. Dengan penguasaan fiqih, remaja diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat, serta mengimplementasikan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan mereka. Melalui fiqih, remaja akan dapat menjadi individu yang tidak hanya taat kepada Allah SWT, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar. Fiqih memberikan landasan moral dan spiritual yang kuat bagi remaja. Dengan memahami ajaran fiqih, mereka akan bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat menjalani hidup dengan prinsip yang benar. Fiqih tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian remaja agar menjadi individu yang taat, bermoral, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Daftar Pustaka :

Al Yuhaili, W. (2008). Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Dar Al Fiqr Al Muasir Bairut.

Al-Jawy, Nawawy, Kasyifatus Saja,dalam al-maktabah asy-syamilah, al-isdar as\-s\ani 2.08.

Khusurur, M. (2021). BALIGH (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia). Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1), 69-81.

Mansir, F., & Purnomo, H. (2020). Urgensi pembelajaran fiqih dalam meningkatkan religiusitas siswa madrasah. Jurnal Al-Wijdan, 5(2), 167-179.



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top