Mahasiswa KKN-T UNISRI 2021 Beri Penyuluhan Lawan Covid-19 dengan Bijak Bersosmed

Print Friendly and PDF

 

Rizki Firma Hastuti melakukan penyuluhan tentang bahaya penyebaran hoaks di tengah pandemi COVID-19 kepada remaja desa Jatirejo.

Mahasiswa KKN-T UNISRI 2021 Beri Penyuluhan Lawan Covid-19 dengan Bijak Bersosmed

Wonogiri- majalahlarise.com -Rizki Firma Hastuti, Mahasiswa KKN-T UNISRI 2021 MBKM "Wujudkan Desa Bangkit" kelompok 13 dengan DPL Dr. Sri Handayani, S.Pd, M.Hum melakukan penyuluhan tentang bahaya penyebaran hoaks di tengah pandemi COVID-19 kepada remaja desa Jatirejo, kecamatan Girimarto, kabupaten Wonogiri. Rabu (4/8/2021).

Saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia mesih terus melanda tak heran banyak berita-berita yang muncul kepermukaan, sehingga masyarakat acap kali menyebar luaskan berita-berita tersebut ke plafon-plafon media sosial miliknya yang tujuannya memang untuk memberikan informasi yang ia peroleh kepada teman atau keluarganya. Sayangnya dalam meyebar luaskan berita-berita tersebut masih ditemui bahwasanya berita tersebut tidaklah benar alias hoaks, dimana hoaks sering muncul diplafon media masa seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.

Karena kurangnya pengetahuan dan mudah terpancing nya masyarakat dengan hanya membaca judul berita yang memprovokasi membuat mereka langsung menyebar berita tersebut sebelum melakukan crosscheck mengenai kebenaran dari berita tersebut, alhasil berita-berita tersebut menyebar luas dan membuat kisruh masyarakat umum, yang seharusnya mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah justru berbalik melawan aturan pemerintah.


Baca juga: Mahasiswa KKNT MBKM Unisri Melatih Pembukuan Sederhana pada UMKM

Karena alasan tersebut Rizki Firma Hastuti, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta melakukan penyuluhan mengenai bahaya hoaks di masa Pandemi kepada remaja di desa Jatirejo, Girmarto, Wonogiri agar lebih berhati-hati dalam menyebar luaskan berita-berita yang terdapat dalam media sosial.

"Selain itu saya juga menerangkan akibat hukum apa jika menyebarkan atau meneruskan berita bohong atau hoaks dimana hal tersebut termasuk dalam tindakan pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan," ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan, ancaman hukuman tersebut adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penyebaran hoaks dapat memberikan efek yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat akan lebih mudah terkotak-kotakan karena bingung antara mana informasi yang benar dan salah.

Baca juga: Mahasiswa KKNT Unisri Sosialisasi dan Pembagian Masker Double

Selain itu hoaks juga dapat menjadi salah satu gangguan yang berpotensi untuk memperlambat proses penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan cukup banyak masyarakat yang tertipu dengan info palsu maupun tidak benar.

"Dalam penyuluhan tersebut saya tak lupa membagi cara  agar terhindar dari berita hoaks dimana  BNPT merangkum lima cara yang bisa digunakan masyarakat untuk menangkal hoaks terkait Covid-19 yang menjamur di masa pandemi ini," jelasnya.

Dari penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat jangan mudah mempercayai satu informasi yang sumbernya belum jelas. Cekatan memeriksa isi berita dan sumber yang menyampaikan berita. Masyarakat selalu mengoreksi dan membandingkan informasi yang didapat dengan media mainstream yang dapat dipercaya. Jika tidak yakin akan validitas isi berita jangan dulu menyebarkan kepada sesama.

"Dalam melakukan kegiatan tersebut saya tidak mengajak banyak orang karena situasi yang masih rawan akibat pendemi. Selain melakukan penyuluhan secara langsung juga dengan membuat dan menempel poster yang dibeberapa titik di dasa Jatirejo," ujarnya. (Sofyan)


Baca juga: Asyiknya Farm Tour dan Praktik Membuat Telur Asin


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top