Mahasiswa KKNT Unisri Sosialisasi Peraturan Daerah Penaggulangan Covid-19 Kota Tegal

Print Friendly and PDF

Nadya Melvieta Syahranie dari Kelompok 43 saat melakukan sosialisasi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal.


Mahasiswa KKNT Unisri Sosialisasi Peraturan Daerah Penaggulangan Covid-19 Kota Tegal 

Tegal- majalahlarise.com -Mahasiswa KKNT “MBKM Wujudkan Desa Bangkit” UNISRI 2021 Nadya Melvieta Syahranie dari Kelompok 43 dengan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Oktiana Handini, S.Pd. M.Pd. mengadakan sosialisasi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal. 

Sosialisasi ini dilaksanakan secara individu di rumah salah satu anggota Dawis RT 004 RW 001 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Sosialisasi ini dihadiri oleh 4 orang anggota Dawis dan hanya dilakukan selama 10 menit agar tidak terlalu lama berkerumun dikarenakan sedang ada PPKM Level 4. Jumat (30/7/2021).

"Mengingat kasus terkonfirmasi positif di Indonesia semakin meningkat, maka dari itu diperlukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap Nadya Melvieta Syahranie dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 sangat bergantung pada perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tanpa peran seluruh lapisan masyarakat, maka pandemi ini akan sulit terkendali dan akan berlangsung lebih lama lagi. 


Baca juga: Kelompok 2 KKN-T Unisri Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Pancot

Ketua RT 004 RW 001, B. Nugroho selaku pengawas Dawis RT 004 RW 001 sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal.

“Sebelum adanya sosialisasi ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. Oleh karena itu, dengan diberikannya informasi tentang peraturan tersebut harapannya masyarakat dapat selalu mematuhi protokol kesehatan.” ujar B. Nugroho.

Ibu-ibu Dawis RT 004 RW 001 pun turut memberikan tanggapannya terhadap protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, tentunya dapat membuat pandemi ini cepat berakhir dan perekonomian kembali bangkit.” ungkap Endang Rosita, salah satu anggota Dawis RT 004 RW 001.

Dalam sosialisasi tersebut, dihimbau agar masyarakat tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan 5M dan juga dipaparkan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tercantum pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal.

Pada akhir sosialisasi, diharapkan ibu-ibu Dawis RT 004 RW 001 dapat memberitahukan informasi yang telah diperoleh kepada warga yang lainnya, supaya warga yang lainnya dapat selalu mematuhi protokol kesehatan demi Indonesia sehat.

Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami isi Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal, sehingga kedepannya secara otomatis masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan. (Sofyan)


Baca juga: Siswa Kelas 2 IPA SMAN 1 Sragen Abbiyu Faza Martanugraha Juarai Lomba Hastag PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top