PHP2D DEM FE UNISRI Mengadakan Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi

Print Friendly and PDF

Narasumber, panitia dan peserta Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang.


PHP2D DEM FE UNISRI Mengadakan Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi 

Klaten- majalahlarise.com -Dalam rangka Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) 2021 DEM FE yang berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan Lokakarya hasil dari kegiatan yang sudah terlaksana kurang lebih 5 bulan dengan mengadakan expo hasil produk tenun lurik serta workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi. Senin (22/11/2021) di Kantor Balai Desa Mlese, Cawas, Klaten.

Acara ini mendatangkan narasumber dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten dengan memaparkan cara-cara agar dapat mendaftarkan merk dagang. Narasumber kedua dari Kepala Pusat Study Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Bapak Josef Purwadi Setiodjati, SH., S.Pd.K., M.Hum, yang memaparkan tentang merk dagang dari tinjauan Hukum dan Ekonomi. 

Dengan diadakan Workshop ini agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Mlese, Cawas, Klaten khususnya para UKM Tenun Lurik dan handycraft tentang merk dagang dilihat dari tinjauan hukum dan ekonomi, serta agar dapat mengembangkan minat para UKM di Desa Mlese untuk mendaftarkan merk agar mendapatkan hak paten.

Pemilik UKM di Desa Mlese sangat antusias dengan diadakannya workshop ini, karena mereka mendapatkan wawasan baru tentang merk dagang yang dilihat dari tinjauan hukum dan ekonomi sebab fungsi merk dagang sendiri adalah tanda pengenal, sebagai alat promosi, citra dan reputasi barang/ jasa, dan menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan. Selain itu UKM di Desa Mlese mendapatkan pengetahuan tentang mendaftarkan merk agar mendapatkan hak paten.

Fungsi pendaftaran merk yaitu sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.

Tidak hanya pemilik UKM yang datang di workshop ini tetapi ada juga dari perangkat desa, LPPM UNISRI, dan warga sekitar. (Dela/ Sofyan)


Baca juga: Unisri Gelar Pelatihan Pembuatan Proposal PKM Tahun 2021



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top