HI Unisri Gelar Guest Lecture Tentang Papua Bicara: Masyarakat Adat di Mata Hukum Internasional

Print Friendly and PDF

Guest Lecture yang bertemakan Papua Bicara: Masyarakat Adat di Mata Hukum Internasional.

HI Unisri Gelar Guest Lecture Tentang Papua Bicara: Masyarakat Adat di Mata Hukum Internasional 

Solo- majalahlarise.com -Laboratorium Diplomasi dan Kerjasama Internasional Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta telah sukses menggelar Guest Lecture yang bertemakan Papua Bicara: Masyarakat Adat di Mata Hukum Internasional, belum lama ini.

Menurut Satria Rizaldi Alchatib, S.Ip., M.A selaku Dosen Hubungan Internasional, mrnyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan mengenai konsep dan pandangan masyarakat adat di mata hukum internasional. yang dilaksanakan secara daring melalui Ms. Teams.

Sementara moderator Riski Mutu Hambalati, mendampingi Agustinus Yahya Tenoue selaku alumni Master of Arts selaku M.A. Political Analysis and Public Policy, HSE Moscow dan Co-Founder Yayasan Mikluho-Maklay Papua, selaku narasumber.

Guest Lecture ini mengambil sub tema mengenai konsep masyarakat adat di hukum internasional, hukum masyarakat adat dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penegakan hukum masyarakat adat di Papua, dan dampak hukum masyarakat adat bagi keberlangsungan hidup masyarakat Papua.

Baca juga: Himakom FISIP Univet Bantara Rayakan Ulang Tahun ke-7, Bersama Lebih Kreatif dan Produktif

Peserta sangat antusias terlihat saat sesi tanya jawab dibuka Alfina mewakili dari sekian banyak mahasiswa yang bertanya tentang kapan suatu adat di Indonesia bisa menjadi hukum adat dan kriteria seperti apa yang dapat diajukan untuk menjadi hukum adat. Menanggapi pertanyaan tersebut Agustinus menjelaskan bahwa masyarakat adat lahir dari sebuah teritori sebelum merdekanya suatu Negara. Meskipun hukum adat tidak tertulis akan tetapi harus tetap dihormati dan mendapat legitimasi sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak masyarakat adat. Tujuannya supaya masyarakat adat jelas hukumnya dapat dunia internasional dan juga menghindari terjadinya konflik. 

Lebih lanjut, Agustinus merumuskan bahwa hukum masyarakat adat sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh sebab itu, kita harus tetap melestarikan, menghormati, serta tidak mengusik hukum adat tersebut. Hal ini dikarenakan kita supaya hukum adat memiliki nilai-nilainya sendiri sehingga perlu untuk dijaga.

Perlindungan hukum adat harus dilakukan oleh berbagai kalangan baik organisasi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bisnis. Pemerintah Indonesia seharusnya juga memikirkan tentang hukum adat sehingga tidak diberlakukan semena-mena oleh berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Hal yang dapat dilakukan yaitu dengan mengesahkan beberapa RUU menjadi Undang-Undang. 

"Tujuannya supaya hukum adat tetap lestari dan masyarakat setempat tetap dapat memiliki hak-haknya secara penuh. Dengan begitu dalam hukum internasional mereka juga termasuk di dalamnya dan mendapatkan perlindungan," pungkasnya. (Sofyan)


Baca juga: Penerima Beasiswa Bank Indonesia Komisariat UNISRI Berhasil Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Digital Marketing dan Branding


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top