Univet Bantara Sukoharjo Tandatangani Naskah MoU dengan Pemkab Karanganyar Tentang Seleksi Perangkat Desa

Print Friendly and PDF

Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Ali Mursyid WM, MP dan Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar, Titik Sutiati menunjukkan map berisi naskah MoU.



Univet Bantara Sukoharjo Tandatangani Naskah MoU dengan Pemkab Karanganyar Tentang Seleksi Perangkat Desa

Sukoharjo- majalahlarise.com - Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kerjasama ini tertuang dalam naskah MoU yang ditandatangani oleh Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Ali Mursyid WM, MP dan Pemerintah kabupaten Karanganyar oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono tertanggal 31 Agustus 2020 tentang  pengembangan kerjasama dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Ali Mursyid WM, MP menyampaikan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Karanganyar dalam bidang pengabdian masyarakat yang diimplementasikan dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di kabupaten Karanganyar. Pelaksanaannya ditindaklanjuti LPPM Univet.



"Univet dengan Kabupaten Karanganyar kerjasama tidak pernah terputus. Bupati berpesan setiap KKN kabupaten Karanganyar harus ada. Sekarang kerjasama tidak hanya KKN juga melebar diseleksi calon perangkat desa," tuturnya. Senin (14/9/2020) di ruang tamu Rektorat.




Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono yang diwakili Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar, Titik Sutiati menjelaskan sesuai Perbup 77 tahun 2019 dan dirubah Perbub 35 tahun 2020 tentang perangkat desa dalam seleksi pengisian perangkat desa wajib menggunakan pihak ketiga.  Dalam hal ini pihaknya menggandeng Universitas.

"Sesuai ketentuan Perbup seleksi pengisian perangkat desa harus menggunakan pihak ketiga artinya untuk menjaga netralitas dan independen. Diharapkan benar-benar netral tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.


Lebih lanjut disampaikan, kekosongan jabatan perangkat desa di kabupaten Karanganyar berdasarkan data per akhir Juli 2020 ada 192 jabatan tersebar 16 kecamatan di 112 Desa.



"Jabatan terdiri Sekdes 6 jabatan, KAUR 7 jabatan, KASI 44 jabatan dan Kadus 95 jabatan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LPPM Dr. Ir. Sri Hartati, M.P mengatakan dalam seleksi perangkat desa Univet diminta menyiapkan sarana prasarana ketika tes berlangsung diantaranya ruangan, alat komputer, materi tes, pengawas, mekanisme dan prosedur sesuai protokoler covid-19. (Sofyan)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top