Bambang Sutrisno Beri Apresiasi Pemerintah Menerbitkan Perpres Nomer 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Print Friendly and PDF

 

Bambang Sutrisno anggota Komite III DPD RI .

Bambang Sutrisno Beri Apresiasi Pemerintah Menerbitkan Perpres Nomer 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Jakarta- majalahlarise.com -Bambang Sutrisno anggota Komite III DPD RI mengapresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, ditengah sibuknya dalam memimpin Pemerintahan dalam menangani wabah Covid-19 masih berkenan mendengarkan jeritan para honorer K2 yang telah lulus tes PPPK  untuk mengadukan nasib mereka, sehingga diterbitkannya Perpres nomer 98 Tahun 2020 Tentang gaji dan tunjangan PPPK yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian ( BKN ) Bima Haria Wibisana. Senin (28/9/2020).

Menurut Bambang Sutrisno Senator asal Jawa Tengah, dengan terbitnya Perpres ini merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi sekitar 51.000 K2 honorer yang telah lulus tes PPPK pada tahun 2019 yang lalu.

Sebelumnya tanggal 26 Februari 2020 Pemetintah menerbitkan Perpres no 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Baca juga: Prodi Sastra Indonesia UNS Adakan Pelatihan DAI Se-Karanganyar

Dengan telah terbitnya dua Perpres ini  honorer K2 yang telah lulus tes PPPK  segera mendapatkan NIP dari BKN.
Hal lain adalah kesiapan Daerah dalam membayar gaji ASN PPPK. Pemerintah dan Pemda agar segera berkoordinasi tentang hal ini sehingga tindak lanjut Para Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga ASN PPPK dapat berjalan lancar.

"Dengan diangkatnya honorer K2 ini menjadi ASN PPPK akan menegaskan status mereka dan meningkatkan kesejahteraannya karena  kita ketahui bersama bahwa honorer terutama " Guru" menerima honor yang sangat jauh dari layak, selanjutnya diharapkan dengan diangkatnya sebagai ASN PPPK harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik," tegasnya. (Dea)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top