Pengurus Peradi Pusat Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Unisri

Print Friendly and PDF

Wakil Ketua Umum Peradi Pusat Dr Achiel Suyanto, SH, MH memberikan sambutan pembukaan pendidikan khusus profesi Advokat.

Pengurus Peradi Pusat Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Unisri

Solo- majalahlarise.com -Dalam rangka membekali alumni agar menjadi penegak hukum yang kompeten dan profesional Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta bekerja sama dengan Peradi Pusat, Sabtu (5/6/2021) membuka pendidikan khusus profesi Advokat. 

Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr. Lusia Indriastuti, SH, MSi, MH, pendidikan khusus profesi Advokat merupakan pendidikan angkatan ke-2 yang diikuti oleh alumni Fakultas Hukum Unisri maupun dari fakultas hukum dari universitas lain. Dengan staf pengajar dari fakultas hukum Unisri dan dari kalangan praktisi hukum yang telah memiliki jam terbang tinggi serta pengalaman sebagai penegak hukum yang teruji.

Rektor Unisri, Prof. Dr. Ir. Sutardi, MAppSc. memberikan apresiasi tinggi dan sangat mendukung pelaksanaan pendidikan khusus profesi Advokat yang diselenggarakan oleh fakultas hukum Unisri untuk bisa melahirkan profesi Advokat yang kompeten dan profesional.

Pendidikan angkatan ke-2 dibuka oleh Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, Dr. Achiel Suyanto, SH, MH, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pendidikan profesi advokat adalah pendidikan yang bersifat khusus yang berbeda dengan profesi polisi, jaksa maupun hakim.


Baca juga: Pusat Studi Pangan dan Kesehatan Unisri Akan Gelar Seminar Nasional Peran Pangan Berbahan Baku Lokal di Era Pandemi 

"Profesi polisi, jaksa maupun hakim dalam menjalankan tugas berangkat dari subyektivitas ke obyektivitas. Misalnya saat ditemukan mayat maka polisi akan mencari siapa yang melihat pertama kali, saksinya siapa,  alat yang digunakan apa saja sampai pasal yang akan didakwakan," paparnya.

Lebih lanjut, Achiel Suyanto, menjelaskan untuk profesi Advokat kebalikannya, ada korban, ada fakta, ada barang bukti, harus mundur kebelakang mencari sebab kenapa dia melakukan itu.

"Oleh sebab itulah pendidikan ini disebut dengan pendidikan khusus, sehingga staf pengajar sebagian besar dari kalangan praktisi hukum yang berpengalaman," tandasnya.

Diakhir sambutan, Achiel Suyanto, berharap para peserta untuk betul-betul fokus belajar dan menghilangkan atribut jabatan, pangkat dan strata sosial, agar bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar. (Sofyan)


Baca juga: Penyerahan Kembali Peserta Didik Kelas IX SMP Negeri 8 Surakarta Tahun Pelajaran 2020/2021


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top