Workshop Alur Penanganan dan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Inisasi Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng dan Sigab Indonesia

Print Friendly and PDF

Tampilan layar workshop penyusunan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Workshop Alur Penanganan dan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Inisasi Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng dan Sigab Indonesia

Surakarta- majalahlarise.com -Workshop penyusunan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang dilenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Wilayah Jawa Tengah Kerjasama dengan Sigab Indoensia dan Disability Rights Fund menghadirkan narasumber: Dr. Suprapti, SH., MH. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1 A Khusus dan Muhammad Julijanto, S Ag., M. Ag. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Pengurus Majelis Hukum dan HAM PWA Jawa Tengah dengan Fasilitator Abdullah Tri Wahyudi, S. Ag., SH., MH. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Raden Mas Said Surakarta. Selasa (27/7/2021).

Kegiatan berjalan lancar melalui media Zoom yang dihadiri oleh peserta dari berbagai Lembaga seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polresta, Bapas, Bappeda, dinas, instansi, jaringan NGO-LSM dan bahkan dari Mabes Polri.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan masukan dalam penyusunan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum. 

"Dimana selama ini belum ada panduan bantuan hukum untuk penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, sehingga diharapkan workshop ini menghasilkan rekomendasi, selain sebagai wahana sharing praktik baik pemberian bantuan hukum selama ini dalam kasus-kasus disabilitas baik sebagai korban, pelaku maupun saksi tindak pidana," tuturnya.


Baca juga: Tanamkan Karakter Religius Melalui Buku Pedoman dan Catatan Ibadah

Sementara Direktur Sigab Indonesia Dr. Suharto, MA memaparkan bahwa selama ini Sigab Indonesia consent terhadap isu-isu disabilitas dan hingga saat ini masih melakukan advokasi berbagai isu disabilitas. Disabilitas berhadapan dengan hukum, peradilan inklusi, pengalaman pendampingan, sehingga sangat perlu peta dan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.

Sesi acara pembukaan telah selesai, memasuki acara berikutnya workshop dengan Fasilitator Abdullah Tri Wahyudi, S. Ag., SH., MH. Yang mempersilahkan narasumber pertama Dr Suprapti, SH., MH. memaparkan  judul presentasi Peran Pengadilan dalam Pelayanan dan Bantuan Hukum bagi Disabilitas. Alur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta yang sudah responsive terhadap akomodisi peradilan yang inklusif baik dari segi sarana dan prasarana, hingga teknis pelaksanaan bantuan hukum baik melalui Posbakum, maupun identifikasi personal hingga alur persidangan di pengadilan. Serta membangun perspektif terhadap apparat penegak hukum terhadap penyandang disabilitas.

Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1 A Khusus telah merespon regulasi dan sekaligus mengimpelemnatsikan dalam mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas 

Sementara narasumber kedua Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. memaparkan beberapa hasil riset terdahulu tentang isu disabilitas dalam ranah hukum, dimana beberapa kendala di lapangan seperti Berdasarkan hasil riset beberapa Lembaga tentang penanganan perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, menyebutkan masih adanya pelayanan hukum yang tidak maksimal antara lain: tidak adanya bantuan hukum yang jelas terhadap penyandang disabilitas, Lembaga penegak hukum tidak responsive dan proaktif terhadap kasus penyandang disabilitas berhadapan hukum, belum adanya regulasi yang pasti sebagai pegangan penegak hukum dalam menjalankan tugas, fungsinya serta kewenangannya, masih minimnya sumber daya manusia yang mempunyai perspektif terhadap peradilan inklusif, belum adanya singkronisasi dan koordinasi antar Lembaga yang baku dalam penangangan kasus, kurangnya membangun sinergitas antar Lembaga dalam menyelesaikan masalah penyandang disabilitas berhadapan hukum.

Dari beberapa persoalan yang dihadapi organisasi bantuan hukum dalam melakukan advokasi penyandang disabilitas berhadapan hukum, Sebagian telah ada upaya perbaikan dan beberapa hal yang lain masih menjadi hambatan, sehingga dibutuhkan solusi yang berupa rekomendasi untuk penyusunan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. (Sofyan)


Baca juga: Unisri Terjunkan 1053 KKNT MBKM Wujudkan Desa Bangkit Secara Virtual 



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top