BPR KANDIMADU ARTA Gelar Workshop Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Print Friendly and PDF

Narasumber Direktur Amalia Consulting, Suharno yang juga dosen prodi akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta saat menyampaikan materi workshop.


BPR KANDIMADU ARTA Gelar Workshop Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Solo- majalahlarise.com -Bertempat di The Soga Eatery di jalan Slamet Riyadi, Solo, PT BPR Kandimadu Arta yang berkantor pusat di Jl. Adi Sumarmo 47, Kartosuro, menyelenggarakan workshop Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) kegiatan diikuti para pemegang saham, komisaris, direksi dan seluruh pegawai, berjumlah 62 peserta.

Workshop dibuka Direktur Utama PT BPR KANDIMADU ARTA, Ir. Hartanto Sapto Hartono, dalam sambutannya berpesan kepada peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh, materi program APU PPT karena sangat menunjang pelaksanaan tugas selaku bankir yang berkewajiban mempelajari dan selalu mengupdate materi penerapan program APU PPT yang terbaru.

Workshop APU PPT mengangkat tema Penerapan APU PPT Berbasis Profil Resiko Nasabah, menghadirkan narasumber Direktur Amalia Consulting, Suharno yang juga dosen prodi akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Dalam paparan yang disampaikan dengan fun, interaktif dan komunikatif, Suharno, mengingatkan menghadapi tahun politik 2024 dengan akan terselenggaranya pemilu legislatif dan eksekutif, berpotensi peningkatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca juga: USAI UMRAH JAMAAH CUKUR PLONTOS 

"Sebagai bankir kita berkewajiban melakukan pencegahan terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme, " tandasnya.

Lebih lanjut, Suharno, memaparkan ancaman hukum terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme sangat berat.

" Tindak pidana pencucian uang ancaman hukuman pidana 5-15 tahun dan denda 100 juta-15 miliar. Sedangkan pendanaan terorisme ancaman pidana 15 tahun sampai seumur hidup dan denda paling banyak 1 milyar, " ungkapnya.

Pelaku terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya dilakukan oleh pihak luar atau masyarakat, namun juga dapat dilakukan pihak internal BPR.

Untuk itu seluruh pengurus, pimpinan dan pegawai BPR harus berkomitmen terhadap pelaksanaan program APU PPT. 

"Mari kita berkomitmen agar tidak ada pelanggaran program APU PPT. Sebab bila tindak pidana APU PPT ini terjadi tidak hanya hukuman dan denda saja yang kita dihadapi, namun citra dan reputasi BPR akan rusak dan keberlangsungan BPR pun akan terancam," pesannya mewanti-wanti.

Selain paparan materi program APU PPT, juga dilakukan simulasi studi kasus mengenali profil resiko nasabah. Setelah pelaksanaan workshop APU PPT dilanjutkan sosialisasi RBB tahun 2023. (Sofyan)


Baca juga: Tertarik Manajemen, SDN Mungkid Studi Tiru Ke Sekolah Penggerak Solo


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top