Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying Bagi Masyarakat

Print Friendly and PDF

 

Mahasiswa pelaksana kegiatan KKN, Firdaus Agung Wicaksono menyampaikan materi bahaya dan dampak Bullying bagi masyarakat.

Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying Bagi Masyarakat

Solo- majalahlarise.com -Mahasiswa UNISRI yang sedang KKN (Kuliah Kerja Nyata) di kelurahan Joglo RT 04 RW 09 melaksanakan program kerja mensosialisasikan bahaya dan dampak Bullying di masyarakat. Sosialisasi ini berupa paparan persentasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Kamis (10/8/2023).

Mahasiswa pelaksana kegiatan, Firdaus Agung Wicaksono menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mudah memahami tentang bullying beserta dampaknya khususnya bagi warga Joglo.

"Adanya sosialisasi ini dilatarbelakangi fenomena perundungan atau bullying di kalangan pelajar bukan hal baru. Bahkan ada kasus bullying di kalangan pelajar yang videonya sampai viral di dunia maya. Perilaku perundungan atau Bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya ketika sosialisasi bahwa pasal dalam KUHP yang  bisa menjerat perilaku Bullying perlindungan terhadap hak atas anak sesungguhnya telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi untuk tindakan bullying atau diskriminasi tersebut, antara lain: Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

"Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut," jelasnya.

Dijelaskan pula, Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan yaitu 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4.  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top