Pertama ISI Solo Musnahkah Arsip Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Print Friendly and PDF

Pencacahan secara simbolik yang dilakukan oleh Dr. I Nyoman Sukerna (Rektor ISI Solo), Dr. Joko Budiwiyanto (Wakil Rektor II ISI Solo), dan Amir Ghozali, S.Sn., M.Sn. (Wakil Dekan II Fakultas Seni Rupa dan Desain) dengan disaksikan oleh Titus Soepono Adji, M.Sn (Ketua Satuan Pengawas Internal) dan Yanuar Dwi Anggara, S.H. (Analis Organisasi dan Tata Laksana) serta dihadiri oleh Dr. Tatik Harpawati (Dekan Fakultas Seni Pertunjukan) dan seluruh arsiparis ISI Solo.


Pertama ISI Solo Musnahkah Arsip Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Solo- majalahlarise.com -Pemusnahan arsip merupakan pelaksanaan mandat Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Kearsipan di Lingkungan Institut Seni Indonesia Surakarta. Pemusnahan arsip dilakukan dalam rangka penyusutan guna mengurangi jumlah arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak  memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Arsip yan dimusnahkan dikategorikan menjadi arsip dengan memiliki masa retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dan di atas 10 (sepuluh) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa retensi di atas sepuluh tahun dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan arsip ISI Solo yang dilakukan pada 20 Desember 2023 di Ruang Records Center Rektorat ISI Solo merupakan pemusnahan terhadap arsip yang memiliki retensi di bawah sepuluh tahun. Pelaksanaan kegiatan ini adalah pemusnahan arsip perdana yang dilakukan sesuai Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009. 

Baca juga: Perkuat Pelayanan Prima, SMP Muhammadiyah PK Solo Gelar Workshop 

Acara seremonial dilakukan bersamaan dengan penyerahan arsip foto dari Fakultas Seni Rupa dan Desain kepada Unit Kearsipan I ISI Solo. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Prastawa Sunu, S.Sos., M.M. (Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Penanggung Jawab Unit Kearsipan I ISI Solo). Pada kegiatan ini yang dimusnahkan adalah (a) arsip Biro Umum dan Keuangan yang meliputi arsip Sekretariat Pimpinan tahun 1994 sampai 2006, dan arsip pertanggungjawaban keuangan tahun 2007 sampai 2010 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 847/IT6.1/HK.02/2023; dan (b) arsip Fakultas Seni Rupa dan Desain tahun 2015 sampai 2020 yang meliputi arsip pantauan perkuliahan, peminjaman gedung dan alat serta arsip tugas mata kuliah dari berbagai program studi berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 848/IT6.1/HK.02/2023. Total arsip yang dimusnahkan sejumlah 57 boks arsip. 

Pemusnahan arsip dengan metode pencacahan arsip dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip, persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja, dan  persetujuan tertulis dari Unit Kearsipan I. 

Kegiatan diawali dengan pencacahan secara simbolik yang dilakukan oleh Dr. I Nyoman Sukerna (Rektor ISI Solo), Dr. Joko Budiwiyanto (Wakil Rektor II ISI Solo), dan Amir Ghozali, S.Sn., M.Sn. (Wakil Dekan II Fakultas Seni Rupa dan Desain) dengan disaksikan oleh Titus Soepono Adji, M.Sn (Ketua Satuan Pengawas Internal) dan Yanuar Dwi Anggara, S.H. (Analis Organisasi dan Tata Laksana) serta dihadiri oleh Dr. Tatik Harpawati (Dekan Fakultas Seni Pertunjukan) dan seluruh arsiparis ISI Solo. Pemusnahan arsip selanjutnya dilakukan oleh arsiparis yang ada di lingkungan ISI Solo. Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan arsip ISI Solo. (Jamal)

Baca juga: Seminar Parenting SD Muhammadiyah PK Banyudono, Mendidik Generasi Z Berakhlak dan Berprestasi


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top