Tapaki Kawasan Bersih KKN, FIB UNS Deklarasikan Pencanangan Zona Integritas

Print Friendly and PDF

Dekan Fakultas Ilmu Budaya UNS, Prof. Dr. Warto, M.Hum menandatangani Pakta Integritas diikuti jajaran Wakil Dekan, Kaprodi, Dosen dan karyawan.


Tapaki Kawasan Bersih KKN, FIB UNS Deklarasikan Pencanangan Zona Integritas

Solo- majalahlarise.com -Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) mencanangkan diri sebagai Kawasan Zona Integritas (ZI) pada Kamis (27/06/2024) pagi di Ruang Seminar Gedung I. Suharno FIB UNS. ZI merupakan bagian dari program percepatan reformasi birokrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia yang mendorong unit kerja menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof. Dr. Warto, M.Hum dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi UNS, Retno Tanding Suryandari, S.E., M.E., Ph.D. hadir sebagai narasumber. Prof. Warto dalam sambutannya mengatakan sudah membentuk Tim Pelaksana Pembangunan ZI yang mencakup enam komponen antara lain manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Melalui Keputusan Rektor UNS No. 1892 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 dan telah menyampaikan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pada Periode Semester satu Tahun 2024 mencakup enam komponen” papar Prof. Warto.

Ketua Tim Reformasi Birokrasi UNS, Retno Tanding Suryandari, S.E., M.E., Ph.D. hadir sebagai narasumber.

Baca juga: WAYANG DAN IDEOLOGI NEGARA

Retno Tanding dalam paparannya menyampaikan pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya. 

“Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018,” terang Retno Tanding. 

Kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pencanangan sebagai Zona Integritas ini dihadiri oleh Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (ormawa), Alumni FIB UNS, rekan media, dan beberapa perusahaan yang menjalin keja sama. Selesai menandatangani Pakta Integritas, FIB UNS juga melakukan soft launching laman https://zi.fib.uns.ac.id/. (Sofyan)

Baca juga: Praktik Baik Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top