Jaminan Kepastian Hukum Atas Kemerdekaan dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Era Konvergensi Media Hantarkan Kaprodi Hukum Univet Bantara Raih Gelar Doktor

Print Friendly and PDF

 


Prosesi ujian terbuka promosi Doktor Siti Fatimah, SH, MH  Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Jaminan Kepastian Hukum Atas Kemerdekaan dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Era Konvergensi Media Hantarkan Kaprodi Hukum Univet Bantara Raih Gelar Doktor

Sukoharjo- majalahlarise.com -Disertasi berjudul Jaminan Kepastian Hukum Atas Kemerdekaan dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Era Konvergensi Media menghantarkan Siti Fatimah, SH, MH meraih gelar Doktor usai dinyatakan lulus berpredikat cumlaude dalam ujian terbuka promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Senin (29/7/2024). 

Dalam ujian Disertasinya dihadapan tim penguji, Siti Fatimah memaparkan kepastian hukum atas hak kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam UUD 1945, UU No 1 Tahun 1964 jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2022 tentang kepenyiaran, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Reformasi Birokrasi No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, namun peraturan perundang-undangan yang ada belum cukup mengatur kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat di era konvergensi media, khususnya media digital.

"Politik hukum yang ideal untuk kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat dituangkan dalam undang-undang serta mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan kepada norma dan nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan responsifitas pada konsekuensi media yang memberlakukan akses yang optimal, sensorship negara yang terukur, dan pemberdayaan pengawasan melalui komisi negara atau satuan tugas khusus yang akuntabel," paparnya.

Siti Fatimah, SH, MH dinyatakan lulus ujian terbuka promosi Doktor dengan predikat cumlaude.

Dijelaskan pula, pemanfaatan media digital dalam pelaksanaan penegakan hak kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat warganegara di media digital seperti media sosial harus diakui intervensinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Intervensi masyarakat digital ini mengupayakan mencapai demokrasi dengan implementasi pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

"Sistem penegakan hukum di Indonesia harus transparan dan melibatkan warga negaranya melalui media digital sehingga cita hukum seperti kepastian hukum dan keadilan dapat dicapai sebagaimana tujuan UU Informasi dan  Transaksi dan Informasi Elektronik dilahirkan," jelasnya.

Sementara itu, Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum turut serta menyaksikan ujian terbuka memberi apresiasi yang tinggi atas kelulusan Siti Fatimah dinyatakan sebagai Doktor berpredikat cumlaude. "Ini suatu rahmat dan berkah bagi Univet Bantara Sukoharjo bertambah satu Doktor. Kami selalu memacu Dosen-Dosen untuk studi lanjut menjadi Doktor. Kita harapkan yang Doktor untuk segera meraih jabatan fungsional guru besar," harapnya.

Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan kelulusan Doktor Siti Fatimah ini mementum yang pas karena Univet Bantara Sukoharjo sedang membuka program studi Hukum pada bulan September 2024 sudah mulai melaksanakan pembelajaran dan Doktor Siti Fatimah sebagai Ketua Program studi Hukum.

"Insyaallah lebih memantapkan perjalanan kami menyelenggarakan prodi Hukum diminati masyarakat. Tahun ini sudah ada tiga Doktor yang lulus. Nanti kita beri apresiasinya pada Dies Natalies yang akan datang," ucapnya. (Sofyan)

Baca juga: Kelompok Wanita Tani Sri Rejeki Juara Lomba Tingkat Desa Kategori




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top