Menengok Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMP Negeri 8 Surakarta

Print Friendly and PDF

Proses PPDB di SMP Negeri 8 Surakarta.

Menengok Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMP Negeri 8 Surakarta

Solo- majalahlarise.com -PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui online/daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Kota Surakarta pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP Negeri tahun 2024/2025 segera dimulai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta sudah menyiapkan sejumlah hal terutama untuk pendaftaran yang dilakukan secara online atau daring.

Berdasarkan laman ppdb.surakarta.go.id SMP Negeri 8 Surakarta dibawah pimpinan Triad Suparman, M.Pd. pendaftaran yang afirmasi tanggal 2 Juli sudah pengumuman, pendaftaran dimulai pada tanggal 24 – 27 Juni 2024.  Jalur Zonasi SMP pembuatan akun tanggal 8-10 Juli 2024. Pendaftaran tanggal 10 - 12 Juli 2024 dan Tutup pada 12 Juli 2024, Pukul 11.30 WIB. 

Perubahan 1 kali ganti bila tidak diterima di semua pilihan sekolah tanggal 10 - 12 Juli 2024, dan Pendaftaran terakhir 12 Juli 2024, Pukul 10.30 WIB. Pengumuman Zonasi SMP tanggal 16 Juli 2024. Daftar Ulang Zonasi, perpindahan orang tua, prestasi tanggal 17 - 18 Juli 2024.

Pendaftaran di Web : https://ppdb.surakarta.go.id. Membutuhkan Sekolah lama, NISN Siswa (Jika Siswa tersebut dari TK, PAUD, RA ) dan Nomer Aktif atau Nomer Whatshap, ketika membuat akun. Verifikator dipilih oleh siswa sendiri, yaitu memilih sekolah terdekat sesuai dengan jenjang pendaftarannya. Verifikasi dilakukan secara offline. Siswa datang ke tempat verifikator dengan menunjukkan KKnya untuk mencocokkan kembali data bagi Calon Peserta Didik Baru.

Bila ditemukan didalam KK terdapat Famili lain, maka perlu membawa KK lain yang digunakan sebagai data pembanding semisal “Cucu”. Bila tidak diterima disekolah manapun bisa pindah pilihan lain sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Pindah Sekolah bisa dilakukan berkali kali, namun prioritas berbeda, orang yang mendaftarkan pertama akan di prioritaskan daripada pendaftar kedua dst.

Pindah pilihan bisa ke sekolah yang kuoatanya masih tersedia. Apabila pada hari terakhir pendaftaran terdapat siswa KK dalam kota yang belum mendapatkan sekolah, maka siswa KK Luar Kota bisa digantikan siswa yang KK nya dalam kota. Hari terakir pendaftaran, bila tidak diterima di sekolah manapun pada zona kuning, maka penutupan pada Pendaftaran Jalur Zonasi terakhir 12 Juli 2024, Pukul 10.30 WIB, kesempatan kedua dan seterusnya sampai pukul 17.00 WIB.

Menurut Waka Kurikulum SMP Negeri 8 Surakarta, sekaligus Ketua Panitia PPDB,  Hesti Setyaningsih, S.Kom. bahwa Peserta Didik dengan Kartu Keluarga (KK)  luar kota bisa daftar jalur prestasi (japres), tahun ini verifikasi piagam kejuaraan dilakukan sekolah. Sedangkan syarat pendaftaran PPDB online SMP Negeri 8 Surakarta dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu: afirmasi, zonasi, perpindahan tugas Orang Tua/Wali, prestasi.

Adapun Syarat Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri 8 Surakarta Tahun 2024/2025 adalah sebagai berikut: 1) Scan Akta kelahiran asli; 2) Scan KK Asli; 3) Surat rekomendasi hasil assessment dari UPT PLDPI (khusus ABK); 4) E-SIK Dinsos Kota Surakarta kategori P1-P3 (jalur Afirmasi); 5) Nilai rata-rata kelulusan tertinggi 3 besar (sekolah/KK dalam kota)/tertinggi I(sekolah /KK luar kota) konversi piagam, FC piagam (jalur Prestasi).

Perlu di ketahui bersama bahwa SMPN 8 Surakarta, tidak termasuk Afirmasi ABK dan Jalur Khusus, namun SMPN 8 Surakarta menampung Jalur zonasi, Afirmasi Gakin/Keluarga miskin, perpindahan Orang Tua dan prestasi.

Kuota jalur zonasi ditetapkan sebesar 50% dari daya tampung sekolah untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi siswa di sekitar sekolah. Jalur afirmasi memiliki kuota 35%, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan siswa dari keluarga tidak mampu (Gakin), perpindahan 5% dan prestasi 10%. 

Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi 10% siswa berprestasi akademik dan non-akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur khusus juga tersedia untuk mengakomodasi siswa yang mengikuti Orang Tua/Wali pindah tugas dan kondisi khusus lainnya.

Diketahui, Peserta Didik di jalur zonasi merupakan calon Peserta Didik yang beralamat di dalam zona yang telah ditentukan dalam lampiran Juknis berstatus anak kandung dan/cucu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Sedangkan jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, di mana calon Peserta Didik dari Orang Tua/Wali mengalami pindah tugas ke wilayah Surakarta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan anak Guru dengan pilihan ke 1 di sekolah tempat Orang Tua bertugas.

Sementara itu, jalur Prestasi dibagi dalam beberapa tingkatan, dari jalur prestasi rapot dalam kota peringkat 1 – 3, jalur rapot luar kota peringkat 1 saja..Di jalur ini, prestasi siswa akan sangat mempengaruhi lolos tidaknya calon Peserta Didik untuk masuk di sekolah yang ditujunya. Misalnya, Peserta Didik di sekolah asal pernah menjadi juara, hal itu diperhitungkan secara berjenjang (OSN /KSN, O2SN/KOSN, FLS2N, POPDA, MAPSI, MAPKRIS, Pesta Siaga, Pramuka Garuda, dan Jambore) dengan kurun waktu paling lama tiga tahun dari waktu pendaftaran.

Adapun pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi dilakukan pada 2 Juli 2024, dan waktu pendaftaran uang tanggal 3 - 4 Juli 2024. Sedangkan untuk jalur zonasi, pengumuman penerimaan dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024, dengan jadwal pedaftaran ulang tanggal 17 -18 Juli 2024.

Alur konvensi nilai jalur prestasi, pra pendaftaran dan pembuatan akun di web tanggal 24-26 Juni, verivikasi akun di sekolah terdekat tanggal 24-27 Juni 2024, mengunggah piagam tanggal 25 – 28 Juni 2024. Validasi dokumen tanggal 1 – 3 Juli 2024, pengumuman konvensi piagam tanggal 5 Juli 2024.

Waka Kurikulum SMP Negeri 8 Surakarta, Hesti Setyaningsih, S.Kom juga menyampaikan lebih lanjut dijelaskan, daya tampung untuk afirmasi yaitu 35 persen (90 Peserta Didik), jalur prestasi 10 persen (25 Peserta Didik), jalur zonasi 50 persen (128 Peserta Didik) dan jalur perpindahan Orang Tua 5 persen (13 Peserta Didik).

Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi operator layanan informasi PPDB SMP Negeri 8 Surakarta, Wiwin Andrianto Atmojo, S.Pd. (HP. 081226113063) dan Sutinah, S.Pd. (HP. 085602689507). (Sofyan)

Baca juga: Warga Perum Solo Elok dan Pesona Mojosongo Sambut HUT RI 79, Adakan Rapat Perdana




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top