SD Muhammadiyah PK Solo Gandeng Polsek Laweyan Sosialisasi Anti Bullying

Print Friendly and PDF

Murid kelas IV dan V SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo mengikuti sosialisasi sekolah anti bullying bersama Kanit Binmas Polsek Laweyan Iptu Titik Aryani, S.H., dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Purwosari Aiptu Ahsanudin, S.H.


SD Muhammadiyah PK Solo Gandeng Polsek Laweyan Sosialisasi Anti Bullying

Solo- majalahlarise.com -Sebanyak 138 murid kelas IV dan V SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo mengikuti sosialisasi sekolah anti bullying bersama Kanit Binmas Polsek Laweyan Iptu Titik Aryani, S.H., dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Purwosari Aiptu Ahsanudin, S.H., di ruang aula sekolah setempat, Jl. Dr. Moewardi No.24, Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (30/8/2024).

Koordinator kelas IV, Andi Arfianto menyampaikan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan parents day yang sudah dilaksanakan pekan sebelumya, Jumat (23/8/2024).

"Kegiatan ini tentunya masih bekerja sama dengan pengurus komite kelas IV dan harapan kita agar para murid lebih waspada dalam menjaga diri dan menahan segala tindakan yang berujung kekerasan fisik, verbal, nonverbal serta melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Materi pertama diisi oleh Iptu Titik Aryanani, S.H. Dalam paparannya disampaikan tentang penyebab, bahaya, dan sanksi bagi pelaku bullying. 

"Bullying dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, salah satunya di lingkungan sekolah. Jika hal itu terjadi, akan sangat berbahaya karena  lingkungan sekolah menjadi tidak aman, nyaman, dan menghambat proses pembelajaran," ungkapnya.

Baca juga: Siswa SMP Muhammadiyah PK Sabet Juara 1 Kaligrafi MAPSI

Selanjutnya, Iptu Titik Aryani menjelaskan lima penyebab bullying, yakni adanya rasa ingin berkuasa, kurangnya perhatian dari orang sekitar, pelaku pernah menjadi korban kekerasan, akibat sering berkelahi, dan akibat meniru film dan game.

Narasumber kedua,  Aiptu Ahsanudin, S.H., dalam materinya menjelaskan tentang adanya sanksi bagi pelaku bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut undang-undang tersebut, pelaku bullying terhadap anak maupun orang dewasa dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal yang telah ditentukan.

"Pikir seribu kali sebelum bertindak karena penyesalan itu selalu datang di akhir. Istighfar jika hati dan perasaan kita mulai diselimuti emosi," pesannya saat pemaparan materi.

Sesi penutup, kedua narasumber bersama-sama berpesan apabila terjadi perselisihan antar teman, maka segeralah lapor kepada guru untuk dikroscek supaya kedua orang tua pelaku dan korban sama-sama mengetahui duduk perkaranya. Dengan begitu dapat mengambil solusi terbaik untuk kedua belah pihak. 

Tak lupa, di akhir kegiatan ikrar "Stop Bullying" diucapkan sebagai tanda sebuah komitmen untuk menjaga diri sendiri dan juga orang lain dari tindakan bullying di mana pun dan kapan pun kita berada.

Salah satu murid kelas V, Sultan Nadir Abqoriy sempat merasa kaget dengan kedatangan dua orang anggota polisi ke sekolah.

"Saya sempat terkejut, grogi, dan bertanya-tanya mengapa ada anggota polisi datang ke sekolah. Ternyata, beliau ingin menjelaskan kepada kami tentang bahaya bullying dan sanksinya, selain itu beliau juga memotivasi kami agar selalu bersemangat dalam belajar," ucapnya. (Sofyan)

Baca juga: Antusias, UMKM Desa Bagor Sragen, Ikuti Kegiatan PKM Dosen DKV FSRD ISI Surakarta Kenali Promosi Lewat Instagram


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top