Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan Warga di Boyolali Alami Cacat Permanen

Print Friendly and PDF

Pengacara korban, Asri Purwanti, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan Jumat (24/1/2025) yang lalu.


Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan Warga di Boyolali Alami Cacat Permanen 

Boyolali- majalahlarise.com -KM anak dibawah umur asal Desa Banyusri, kecamatan Wonosegoro, kabupaten Boyolali, dinyatakan mengalami kecacatan permanen akibat penganiayaan yang dilakukan oleh belasan warga di desanya. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara korban, Asri Purwanti, Jumat (24/1/2025) yang lalu.

Ia menyatakan, pihaknya telah mengunjungi dokter bedah untuk mengecek kondisi korban dan hasilnya diketahui rahang korban patah dan hidung patah serta ada gumpalan darah sehingga harus segera ada tindakan operasi.

“Akibat penganiayaan oleh para tersangka, korban yang masih di bawah umur mengalami cacat permanen,” katanya. 

Lebih lanjut Asri menjelaskan, seharusnya operasi dilakukan dua pekan setelah kejadian agar kerusakan tidak parah. Namun, karena keluarga memiliki keterbatasan dana sehingga dibiarkan saja dan Asri mengusahakan pengobatan korban.

“Agar KM yang punya cita-cita jadi tentara atau polisi, nantinya bisa tercapai,” ucapnya.

Selain itu,Asri juga telah memeriksakan ke psikolog di rumah sakit di Solo. Dan setelah menjalani pemeriksaan psikolog selama empat jam, KM didiagnosa mengalami trauma berat. Akibat dari benturan saat dihajar, KM memiliki pikiran anak kecil yang tidak sesuai dengan umurnya. Hal tersebut adanya sumbatan di otak.

Asri menambahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui korban dan keluarganya sebagai tindak lanjut permohonan perlindungan yang pernah ia ajukan beberapa waktu lalu.

“Sudah ada empat orang yang kami mintakan [perlindungan] yaitu korban, ayah korban, saksi ibu, dan saksi satunya Pak Fahrudin. Dalam perjalanan kan kasus ini banyak tekanan,” jelasnya.

Ia mengatakan LPSK juga bakal membantu agar fisik dan psikis KM bisa terobati. Asri juga berharap dalam proses hukum penyidik dan jaksa akan melampirkan dokumen dari rumah sakit oleh para dokter ahli.

“Kalau sampai tidak ada dokumen pemeriksaan, saya akan mengajukan ke Kejari setempat sebagai pengacara negara yang mewakili korban, saya ingin ada ahli psikiater, psikolog, maupun ahli pidana untuk dihadirkan pada proses persidangan,” tandasnya.

Asri berharap dengan permintaan ini, kasus tersebut menjadi terang benderang dan jelas. Dalam kesempatan tersebut, Asri juga membantah bila korban melakukan pelecehan seksual ke anak-anak hingga ibu-ibu, karena tidak ada bukti dan malah menambah psikis korban tidak membaik. (Ags/ Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top